PROSEDUR PELAYANAN KUA PRAGAAN
I. PENDAFTARAN NIKAH
Pertama saudara harus menentukan lokasi pelaksanaan akad nikah dengan benar, lokasi pelaksanaan akad nikah sangat perlu diperhatikan karena menentukan terbitnya surat-surat dan dokumen yang akan saudara siapkan, jika lokasi pelaksanaan akad nikah berbeda dengan KTP domisili maka mau tidak mau saudara harus mengurus surat rekomendasi nikah terlebih dahulu ke KUA setempat sesuai alamat di KTP.
Surat surat dan Dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai pencatatan nikah sebagai berikut:
A. Catin laki-laki
1. Surat Pengantar Nikah (Model N1)
2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N4)
4. Surat Surat Ijin Oragng Tua (Model N5)
5. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
· Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
B. Catin perempuan
1. Surat Pengantar Nikah (Model N1)
2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N4)
4. Surat Izin Orang Tua (Model N5)
5. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
6. Surat Keterangan Wali
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
· Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.
Keterangan: Seluruh Surat Model N ditandatangani dan distempel Kepala Desa dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
II. REKOMENDASI NIKAH
A. Catin laki-laki
Kelengkapan administrasinya:
1. Surat Pengantar Nikah (Model N1)
2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N4)
4. Surat Surat Ijin Orang Tua (Model N5)
5. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
6. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
· Surat pernyataan jejaka dan belum pernah menikah bermaterai Rp. 6.000,-
B. Catin perempuan
Kelengkapan administrasinya:
1. Surat Pengantar Nikah (Model N1)
2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N4)
4. Surat Surat Ijin Oragng Tua (Model N5)
5. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
6. Surat Keterangan Wali
7. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi janda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi janda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah, dengan melampirkan:
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi janda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi janda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.Keterangan:
· Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa
· Bagi rekomendasi perempuan, Calon Catin dan Wali Nikah harus datang sendiri untuk pemeriksaan berkas.
III. PENDAFTARAN RUJUK
· Telah ada Penetapan/Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
· Istri masih dalam masa iddah
· Berkas suami istri yang sepakat rujuk datang mendaftar ke KUA Kec. Pragaan dengan membawa akta cerai dan dua orang saksi
· KUA Kec. Pragaan mengeluarkan surat keterangan rujuk/akta rujuk
· Dilanjutkan membawa akta rujuk tersebut suami istri ke Pengadilan Agama untuk mengambil kembali Akta Nikah
IV. DISPENSASI PENGADILAN AGAMA
Dispensasi nikah bagi catin yang belum cukup usia:
· Catin laki-laki belum genap usia 19 Tahun
· Catin perempuan belum genap 19 tahun pada tanggal pernikahan
· Mendaftar ke KUA Kec. Pragaan dengan membawa blanko dan persyaratan pendaftaran pernikahan lengkap
· KUA Kec.Pragaan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Adanya Kekurangan Persyaratan Pernikahan (N5)
· Selanjutnya pemohon mendaftar ke Pengadialan Agama dengan melampirkan:
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP wali nikah
3. Fotocopy KTP catin
4. Fotocopy Akta Kelahiran catin
V. DUPLIKAT BUKU NIKAH
Selain membawa bio data pemohon di sarankan membawa:
1. Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
2. Bila Buku Nikah Hilang melampirkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Setempat
3. Jika buku nikah rusak melampirkan buku nikah yang telah rusak tersebut
4. Membawa Pas photo 2×3 sebanyak 3 Lembar
VI. SURAT KETERANGAN JEJAKA/PERAWAN
1. Memohon
membuat surat pernyataan jejaka/perawan/belum pernah menikah dengan
diketahui Kepala Desa setempat dan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
2. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa setempat
3. Selanjutnya dibawa KUA dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP pemohon
VII. LEGALISASI BUKU NIKAH
Pemohon datang ke KUA dengan membawa fotocopy Buku Nikah dan fotocopy KTP
dengan menunjukan buku nikah asli dan KTP asli
VIII. PERWAKAFAN TANAH
1. Status Tanah Jelas dan Merupakan milik pribadi yang sah dan tidak dalam sengketa
2. Wakif memilih 5 (lima) orang nadzir (pengelola Wakaf)
3. Wakif (orang yang ber-wakaf) datang ke KUA Kec. Pragaan bersama dengan Nadzir (Pengelola Wakaf) dan 2 (dua) orang saksi
4. Wakif, Nadzir (5orang) dan Saksi Membawa Photo Copy KTP Masing-masing
5. Wakif mengisi blangko ikrar wakaf (Model W1)
6. Wakif Mengikrarkan wakafnya kepada nadzir sesuai tujuan wakaf dihadapan dua orang saksi dan PPAIW
7. Kepala KUA Selaku PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf (Model W2)
8. Kepala KUA Mengesahkan kepengurusan nadzir (Blangko W5)
9. Wakif
bersama dengan nadzir Mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN Kab.
Rembang dengan dilampiri Sertifikat asli atau kutipan Buku C Asli.
IX. MEMELUK AGAMA ISLAM
Yang menjadi syarat utama adalah tampa adanya paksaan dari siapapun,
adapun syarat adminitrasi bagi yang bersangkutan sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan datang ke KUA Kec. Pragaan dengan membawa pengantar dari kepala desa setempat.
2. Membawa pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
3. Membawa 2 (dua) orang saksi yang beragama islam
4. Mengucapkan 2 Kalimat syahadat dengan dituntun petugas KUA Kec. Pragaan atau orang yang dipercaya menuntun.
5. Bila
telah bersyahadat dengan dituntun oleh tokoh agama Islam dihadapan 2
(dua) orang saksi di masjid setempat atau dilembaga keagamaan islam
tertentu, dibuktikan dengan surat keterangan dari takmir atau pengurus
lembaga keagamaan islam tersebut.
X. INFORMASI IBADAH HAJI
KUA Kecamatan Pragaan Sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang juga
ikut berperan aktif memberi pelayanan mengenai informasi ibadah haji.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi seputar ibadah haji:
· Syarat pendaftaran
· Bimbingan manasik
· Jadwal keberangkatan dan kepulangan
· Hal lain-lain yang berkaitan dengan ibadah haji,
Bisa langsung datang ke KUA atau Melalui surat / tertulis yang
dialamatkan ke: KUA Kecamatan Pragaan, Jl Raya Trunojoyo Pragaa kode pos
69465 Sebagai informasi selama ini Pragaan menjadi salah satu tempat
konsentrasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
XI. SERTIFIKAT ARAH KIBLAT
Di Kecamatan Pragaan telah dibentuk “TIM SERTIFIKASI ARAH
KIBLAT” Dengan tugas melakukan pengecekan/pengukuran arah kiblat. Di
tempat-tempat ibadah umat islam, masjid, musholla, makam Maupun rumah
pribadi/kantor instansi/perusahaan.Syarat-syarat untuk memperoleh
pelayanan pengukuran arah kiblat :
1. Ta’mir
masjid, musholla, langgar atau untuk rumah pribadi mengajukan surat
permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat dengan diketahui Kepala
Desa setempat.
2. Untuk
kantor dinas instansi / perusahaan, mengajukan surat permohonan
pengukuran dengan ditandatangani pimpinan kantor yang bersangkutan.
3. Untuk makam, pihak Kepala Desa dengan persetujuan BPD mengajukan Surat Permohonan kepada Tim Sertifikasi Arah Kiblat.
XII. KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA
Bagi masyarakat yang mengalami problematika seputar perkawinan dan
rumah tangga dan membutuhkan pelayanan konseling, KUA Kecamatan Pragaan
memberi pelayanan konseling Melalui Badan Penasehatan, Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP4).Syarat untuk memperoleh pelayanan
konseling:
Masyarakat / klien datang langsung ke Kantor KUA / BP4 Kec. Pragaan
Masyarakat / klien bisa juga menyampaikan problematikanya melalui surat /
tertulis, dialamatkan kepada BP4 / KUA Kecamatan Pragaan, Jl Raya
Trunojoyo Pragaan kode pos 69465 Masyarakat bisa juga memproleh layanan
melalui telepon atau dengan menghubungi Blogspot ini.
XIII. PENGHITUNGAN NILAI ZAKAT
Bagi masyarakat yang ingin mengeluarkan zakat, Akan tetapi tidak dapat
menghitung dan menentukan harta apa saja, Berapa nilai harta serta
besarnya kewajiban yang harus dipenuhi maka KUA kecamatan Pragaan
memberikan layanan kepada masyarakat Untuk menentukan dan menghitung
jumlah nilai zakat yang harus dibayarkan. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut maka saudara bisa menyampaikan keinginannya dengan:
1. Datang langsung ke KUA Kecamatan Pragaan
2. Bisa juga melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Pragaan Jl. Raya Trunojoyo Pragaan kode pos 69465
XIV. PRODUK HALAL
Dalam rangka melindungi konsumen muslim agar memperoleh produk-produk
yang halal, hususnya produk makanan, minuman maupun kosmetika, KUA
kecamatan Pragaan memberi pelayanan Kepada masyarakat yang mengajukan
Permohonan sertifikasi halal.
Permohonan ini kemudian disampaikan Kepada MUI (Majelis Ulama
Indonesia) Sebagai lembaga yang berwenang di bidang
tersebut.Syarat-syarat untuk mendapat pelayanan :
1. Masyarakat
mengajukan surat permohonan sertifikasi halal atas produk-produknya
dengan diketahui Kepala Desa sembari dilengkapi contoh produk dan
komposisi bahan-bahan, ijin usaha, KTP serta piagam penghargaan apabila
ada.
2. Bagi
masyarakat yang mengajukan permohonan ini juga mesti siap untuk
menerima kunjungan tim sertifikasi untuk melakukan pengecekan atas
proses produksi yang dilakukan.
XV. PENGADUAN PELAYANAN
Bagi masyarakat yang memiliki saran, Himbauan, masukan dan keluhan Atas
pelayanan yang diberikan Oleh kua kecamatan Pragaan, Dapat menyampaikan
keluhan, kritikan dan saran tersebut.Bagi masyarakat yang ingin
menyampaikan keluhan bisa menyampaikan melalui:
1. Datang langsung ke KUA Kecamatan Pragaan
2. Bisa juga melalui surat / tertulis. Dialamatkan ke KUA Kecamat Pragaan Jl. Raya Trunojoyo Pragaan Sumenep kode pos 69465
Baca PMA nomor 20 Tahun 2019
Komentar
Posting Komentar