GALLERY BIMWIN
Kursus Pra Nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kementerian Agama dalam hal ini KUA seoptimal dapat menyelenggarakan kursus pra nikah yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau Organisasi Keagamaan Islam lainnya atau Instansi yang berkopenten seperti UPT. Puskesmas dan UPT. Keluarga Berencana (KB)
MATERI DAN NARASUMBER
(1) Materi Kursus Pra Nikah dibagi
menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Kelompok dasar
- Kelompok Inti
- Kelompok Penunjang
(4) Materi Kursus Pra Nikah diberikan sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran.
Komentar
Posting Komentar