Ads block

Banner 728x90px

ALUR PENDAFTARAN NIKAH



 

Yang perlu dipersiapkan bagi catin laki-laki dan wanita:
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy KTP Orang Tua/Wali
Berikut surat surat yang perlu dipersiapkan untuk daftar nikah 
(dikeluarkan oleh kelurahan setempat sesuai KTP) sebagai berikut:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah 
  • N2 - Surat Permohonan Kehendak Nikah 
  • N4 - Surat Persetujuan Calon Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin belum berumur 21 tahun)
  • N6 - Surat Keterangan Kematian (istri atau suami)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami atau istri kurang dari 19 Tahun 
  • Petusan Izin Poligami dari Pengadilan Agama setempat
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar