ALUR PENDAFTARAN NIKAH

Yang perlu dipersiapkan bagi catin laki-laki dan wanita:
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Fotocopy KTP Orang Tua/Wali
(dikeluarkan oleh kelurahan setempat sesuai KTP) sebagai berikut:
- N1 - Surat Pengantar Nikah
- N2 - Surat Permohonan Kehendak Nikah
- N4 - Surat Persetujuan Calon Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin belum berumur 21 tahun)
- N6 - Surat Keterangan Kematian (istri atau suami)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami atau istri kurang dari 19 Tahun
- Petusan Izin Poligami dari Pengadilan Agama setempat
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Komentar
Posting Komentar