ALUR PENDAFTARAN NIKAH


 

Yang perlu dipersiapkan bagi catin laki-laki dan wanita:
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy KTP Orang Tua/Wali
Berikut surat surat yang perlu dipersiapkan untuk daftar nikah 
(dikeluarkan oleh kelurahan setempat sesuai KTP) sebagai berikut:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah 
  • N2 - Surat Permohonan Kehendak Nikah 
  • N4 - Surat Persetujuan Calon Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin belum berumur 21 tahun)
  • N6 - Surat Keterangan Kematian (istri atau suami)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami atau istri kurang dari 19 Tahun 
  • Petusan Izin Poligami dari Pengadilan Agama setempat
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menutup Kegiatan di Hari Terakhir Kerja dengan Kegiatan Jum'at Bersih

JANGAN SALAH MENENTUKAN WALI NIKAH

PENDEKATAN PREFENTIF SOLUSI TERHADAP PENCEGAHAN NIKAH DI USIA SEKOLAH MELALUI BRUS