PENDAFTARAN NIKAH VIA SIMKAH WEB
Demi kemudahan dan kenyamanan bagi para calon pengantin (catin) saudara dapat melakukan pendaftaran di SIMKAH WEB secara online yang biasanya catin mendaftar nikah melalui Ketua RT, Lurah/Kepala Desa dan datang ke KUA setempat, kendati demikian kini catin dapat melakukan pendaftaran nikah secara onlin melalui website simkah.kemenag.go.id

SILAHKAN MENDAFTAR KLIK DISINI

Pendaftaran nikah secara online tidak dikenakan biaya apapun, dan jika catin berkeinginan melangsungkan pernikahannya di KUA setempat maka kepadanya tidak dikenakan biaya (gratis) pada hari dan jam kerja. Pendaftaran selambat lambatnya 10 hari jam kerja sebelum dilaksanakan pernikahannya.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen persyaratan daftar nikah, catin atau pemohon menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran nikah sebelum datang ke KUA (perhatikan kesesuaian data catin), adapun berkas yang perlu di persiapkan sebagai berikut:
A. Catin laki-laki
1. Surat Pengantar Nikah (Model N1)
2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N4)
4. Surat Surat Ijin Oragng Tua (Model N5)
5. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
Disertai pula lampiran-lampiran berkas
pendukung:
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota
TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19
tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar dan 4x6
sebanyak 2 lembar
· Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari
lain daerah.
B. Catin perempuan
1. Surat Pengantar Nikah (Model N1)
2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N2)
3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N4)
4. Surat Izin Orang Tua (Model N5)
5. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
6. Surat Keterangan Wali
Disertai pula lampiran-lampiran berkas pendukung:
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota
TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19
tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar dan 4x6
sebanyak 2 lembar
· Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari
lain daerah.
Keterangan: Seluruh Surat Model N ditandatangani dan distempel Kepala
Desa dan
ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Mantap
BalasHapus