Postingan

Menampilkan postingan dengan label RUANG Info

KUA PRAGAAN LAKUKAN VISITASI SERTIFIKASI MASJID

Gambar
  Program Sertifikasi Masjid dan Mushalla, menjadi salah satu program kementerian Agama agar Masjid dan Mushalla bisa dipantau oleh kemenag, salah satu tempat yang sangat rawan dijadikan tempat untuk mendistribusikan pemikiran radikal dan menecekoki masyarakat dengan kesesatan adalah masjid dan mushalla sehingga sangat penting bagi kemenag untuk mengawasi kegiatan-kegiatan masjid dan mushalla agar dalam kegiatannya tidak ada hal-hal yang dapat merusaka kerukunan antar sesama ummat apalagi gerakan yang dapat merongrong NKRI. Jum'at, 08 - 02 - 2025 Ustadz Holis, S.Th.I menjadi perwakilan KUA Pragaan untuk melakukan visitasi sertifikasi Masjid Nurul Ulum di Dusun Topowar, Desa Karduluk dengan mengecek kelengkapan berkas-berkas dari Takmir Masjid sebagai bahan pertimbangan KUA Pragaan mengeluarkan Surat pengantar kepada Kementerian Agama Kabupaten Sumenep untuk diterbitkannya Sertifikat Masjid Nurul Ulum, sebab saat ini untuk mendapatkan sertifikat Masjid atau Mushalla regulasi terbaru...

KEPALA KUA PRAGAAN JALIN KOMUNIKASI DENGAN SEMUA STAKE HOLDER

Gambar
Kepala KUA Pragaan , Bapak H. Rasidi, S.Pd.I., M.Pd.I menjadi rohaniawan dalam pelantikan PAW BPD Desa Rombasan di hari Senin, 10 - 02 - 2025 Pukul 09.00 WIB di Balai Desa Rombasan, hal ini dilakukan beliau dalam rangka bisa menjalin komunikasi yang harmonis dengan Desa yang ada di Kecamatan Pragaan, sehingga pihak desa bisa merespon baik ketika KUA membutuhkan sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat di desanya begitupun sebaliknya, apa lagi desa merupakan bagian dari KUA karena semuanya berangkat dari desa mulai dari pemberkasan apapun baik perkawinan ataupu hal lainnya masih tetap harus diketahui oleh desa setempat. Masyarakat setiap mengalami kesulitan pasti melibatkan kepala desanya baik dalam hal persoalan yang berkaitan dengan sosial ataupun dengan persoalan hukum, sehingga kata Bapak Rasidi sangat penting untuk menjalin hubungan baik dengan desa-desa yang ada di Pragaan khususnya dalam hal ini Desa Rombasan yang kebetulan diminta untuk menjadi Rohaniawan, selanjutnya Bapak Ke...

KUA PRAGAAN LAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENYULUHAN PERKAWINAN

Gambar
Pragaan, Bulan Sya'ban merupakan sebuah bulan dalam tradisi orang-orang Madura adalah bulan yang bagus dan pas untuk melangsungkan pernikahan, sehingga proses pemeriksaan berkas pernikahan pada bulan ini bisa dianggap sangat padat di Kantor Urusan Agama Pragaan, proses pemeriksaan berkas pernikahan dilakukan oleh penghulu muda KUA Pragaan yang dalam hal ini sedang dilakukan oleh penghulu PPPK Bapak Zainal Arifin, S.H dalam pemeriksaan berkas butuh ketelitian karena bisa jadi Nama yang tertera antara di KTP, KK, Akte Kelahiran dan juga Ijazah kadang kurang menjadi perhatian oleh kebanyakan orang di desa, sehingga kadang KUA perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam agar tidak terjadi kekeliruan saat proses pencatatatan. Senin, 10 - 02 - 2025 banyak masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di bulan sya'ban sehingga datang berbondong-bondong ke KUA Pragaan untuk melakukan pendaftaran pencataan pernikahan, setelah selesai pemeriksaan berkas dilanjutkan dengan Bimbingan peny...

KUA PRAGAAN GELAR APEL PAGI DAN RAPAT

Gambar
Senin 10 - 02 - 2025, menjadi kegiatan rutin KUA Pragaan, dalam rangka melaksanakan SE No. 01 Tahun 2022 Kementerian Agama Republik Indonesia dan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mengawali hari aktif dengan semangat baru di hari pertama kerja, dalam apel diisi dengan beberapa agenda seperti halnya upacara ada pembina apel, pimpinan apel, menyanyikan lagu Indonesia Raya sekaligus pengarahan dari Pembina Apel yang sudah ditugaskan sebelum apel di mulai. Apel pagi ini dimulai sejak pukul 07.30 setelah apel baru dilanjut dengan rapat mingguan yang di dalam berisi tentang pembahasan agenda-agenda pelayanan maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KUA Pragaan bersama dengan lembaga-lembaga di luar KUA baik instansi pemerintah ataupun dengan instansi swasta, hal ini dilakukan agar kegiatan yang akan dilaksanakan bisa terencana dengan baik sebab segala sesuatu yang baik jika tidak direncanakan dengan baik akan jadi berantakan dan dalam rangka menjalin hubungan baik dengan mas...

KEPALA KUA PRAGAAN HADIRI AKAD NIKAH DI HARI LIBUR

Gambar
  Karduluk , Kepala KUA Pragaan Bapak H. Rasidi, S.Pd.I., M.Pd.I menghadiri pencatatan pernikahan atas nama Sauqi Al Mubarak dan Linda Trisna Dewi dusun Blajud desa karduluk, yang dilaksanakan pada hari Ahad, 09 - 02 - 2025 Pukul 08.00 WIB. dalam hal ini kepala KUA berkomitmen untuk tetap bisa melakukan pencatatan dan pemeriksaan perkawinan meski di hari libur salah satu upaya pemerintah tetap hadir dalam memberikan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan keabsahan perkawinannya meski di hari libur. Instansi pemerintah dimanapun berada yang bukan BUMN itu dalam rangka memberikan pelayanan, sehingga pelayanan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk memberikan citra baik di tengah-tengah masyarakat, jika dalam dunia pemasaran ini disebut sebagai kekayaan yang tidak tampak dan terus bisa dilakukan peningkatan untuk terus mendapatkan dan menampilkan citra yang sangat bagus. Bapak H. Rasidi, S.Pd.I., M.Pd.I menegaskan KUA adalah wajah kementerian Agama di ...

KEPALA KUA PRAGAAN MENJADI WALI HAKIM

Gambar
Jum'at, 07 - 02 - 2025, Kepala Kantor Urusan Agama Pragaan Bapak H. Rasidi, S.Pd.I., M.Pd.I menerima permohonan menjadi wali hakim bagi mempelai perempuan atas nama Nurhayati dengan seorang laki-laki bernama Adam, di Dusun Mornangka, Desa Pragaan Laok. Prosesi akad nikah ini berlangsung khidmat, tepat di jam 09.00 WIB, hal ini dilakukan dalam mempermudah bagi perempuan yang sudah tidak memiliki wali dalam pernikahan, sesuai tuntunan syari'at perempuan yang sudah tidak memiliki wali ingin melaksanakan perkawinan maka walinya adalah Pemimpin/Negara dalam hal ini adalah diwakili KUA itu sendiri. Bapak H. Rasidi, S.Pd.I., M.Pd.I menegaskan bahwa dalam prosesi akad nikah yang bertepatan beliau menjadi wali hakim dalam proses tersebut, bahwa KUA selalu siap menerima pelayanan apapun dalam hal yang berhubungan dengan ke-Agama-an dan terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik untuk masyarakat, karena institusi ini memang didirikan untuk melayani masyarakat sebaik mungki...

KEPALA KUA PRAGAAN MENERIMA TAWKIL WALI MEMPELAI PEREMPUAN

Gambar
  Pragaan Laok , Kantor Urusan Agama Pragaan bertempat di aula KUA Pragaan Pasangan pengantin atas nama Moh. Imam Anshori dengan Nihayah Samiyah asal desa Prenduan, pasangan ini melaksanakan akdunnikah pada hari Jum'at, 07 - 02 - 2025 Jam 10.00 WIB, akad nikah tersebut dilangsungkan di Aula Kantor Urusan Agama Pragaan Kepala Kantor Urusan Agama Pragaan H. Rasidi yang menerima pemasrahan langsung dari wali atas nama Nihayah untuk menikahkan adik kandungnya tersebut. Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Pragaan, Bapak H. Rasidi, S.Pd.I., M.Pd.I menuturkan sebagai tawkil dari wali mempelai perempuan, prosesi akad nikah yang dilangsungkan dengan kondisi yang sangat baik tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, bahkan dalam sambutannya beliau memberikan beberapa saran agar bisa hidup harmonis, penuh dengan kasih sayang dengan menciptakan suasana rumah tangga mereka seperti surga. Akdunnikah tersebut turut hadir pula beberapa keluarga dari kedua mempelai dan beberapa pegawai KUA yang meliput...

KUA PRAGAAN MELAKUKAN KEGIATAN KALIBRASI ARAH KIBLAT

Gambar
  Prenduan , Kantor Urusan Agama Pragaan terus melakukan berbagai macam upaya untuk menampilkan berbagai macam kegiatan, agar masyarakat bisa mengetahui bahwa pelayanan yang diterima oleh KUA Pragaan tidak hanya tentang pengurusan Akte Perkawinan, namun banyak pelayanan lainnya, semisal tentang konsultasi tentang Haji dan Umroh, Zakat, Wakaf, Sertifikasi Produk Halal, Sertifikasi Masjid dan Mushalla, Visitasi Madrasah Diniyah dan lain-lain. Kegiatan KUA Pragaan pada hari Rabu, 05 - 02 - 2025 yaitu melaksanakan kegiatan Kalibrasi Arah Qiblat di salah satu Mushalla Dusun Pesisir Desa Prenduan yang dipimpin oleh K. Hikam, kegiatan ini dalam rangka mengukur arah kiblat yang benar agar posisi shalat bisa menghadap qiblat yang benar. Kepala Kantor Urusan Agama Pragaan H. Rasidi, S.Pd.I., M.Pd.I menuturkan selama ini qiblat di kalangan masyarakat terkenal dengan mengahadap ke barat, padahal arah qiblat tidak selalu pas menghadap ke barat melainkan pas pada posisi Ka'bah, salah satu syarat...

Menutup Kegiatan di Hari Terakhir Kerja dengan Kegiatan Jum'at Bersih

Gambar
  Jum'at (24/01/2025), Kegiatan Jum'at bersih seluruh pegawai KUA Pragaan, melakukan bersih-bersih termasuk selokan yang ada di depan Kantor KUA Pragaan, kegiatan ini dilakukan setiap satu minggu sekali, hal ini dilakukan untuk menghadapi hari libur jadi KUA biar tetap dalam keadaan bersih sampai hari masuk kerja di hari seninnya. Kepala KUA Pragaan H. Rasidi selalu menekankan hidup bersih dan disiplin baik dalam kantor ataupun di luar kantor agar menjadi pembeda antara KUA dengan instansi-instansi yang lain, dan menjadikan KUA Pragaan menjadi garda terdepan dalam melakukan sebuah hadist atau maqalah bahwa "Kebersihan adalah sebagian dari Iman" Allah itu Suci (Bersih) dan mencintai kesucian (kebersihan). Saat ini KUA Pragaan berfokus membersihkan selokan di samping menjaga kebersihan selokan, bisa juga agar menjaga tersumbatnya selokan yang dapat menyebabkan air tergenang karena tidak mengalir dengan lancar dan hal itu bisa menyebabkan air selokan dapat mengalir ke ja...

Menyambut Semangat Hari Kerja KUA Pragaan Laksanakan Apel Pagi

Gambar
Senin (22/01/2024), KUA Pragaan menciptakan tradisi dan budaya setiap awal masuk hari kerja, yaitu dengan melaksanakan dan mentradisikan Apel pagi di hari senin selain karena adanya SE No. 01 Tahun 2022 Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam apel setiap pegawai baik ASN maupun non ASN diberikan tugas secara bergiliran untuk menjadi Pembina apel sekaligus memberikan beberapa pesan-pesan semangat untuk terus bekerja secara ikhlas sebagaimana motto kementerian agama Ikhlas Beramal. Kegiatan Apel dilaksanakan pada Pukul 07.30 WIB kemudian dilanjutkan dengan rapat sekaligus praktek akad nikah dengan komposisi seorang yang menjadi wali, catin dan saksi sekaligus dihadiri oleh penghulu dari KUA, hal ini dilakukan setelah rapat yang berisi evaluasi kegiatan satu minggu sebelumnya dan rencana kegiatan satu minggu berjalan. Kegiatan Apel kali ini KUA Pragaan melaksanakan koordinasi dengan Panwaslucam Kecamatan Pragaan untuk menjadi pembina apel sekaligus memberikan sosialisasi terkait penga...

PENDEKATAN PREFENTIF SOLUSI TERHADAP PENCEGAHAN NIKAH DI USIA SEKOLAH MELALUI BRUS

Gambar
Dokumen BRUS di PP. Putri 1 Al-Amien Prenduan   Masa remaja di usia sekolah sangatlah labil dalam pengelolaan diri yakni intuisi emosinya sangatlah rapuh dalam menghadapi berbagai tantangan di era ini banyaknya perkembangan informasi di era digital melalui medsos sangat berpengaruh kuat bagi berlangsungnya perkembangan emosionalnya. Faktor lingkungan menjadi salah satu faktor meningkatnya resiko dan berpengaruh besar terhadap pernikahan di usia sekolah berdampak lebih besar di banding lingkungan yang baik. Dalam perjalan hidup diusianya, banyak hal yang membuatnya selalu ingin mencoba suatu hal yang tak terlepas dari perilaku nigatif sebagai pelampiasan uji nyali yang tidak terkontrol emosinya. Dengan ini banyak penggiat sosial dan ahli sosiologi konsisten melakukan pencerahan menulis di berbagai media, salah satu ahli Sosiologi Kartini Kartono dalam bukunya berjudul  Kenakalan Remaja  yang terbit pada 1998 menyebut bahwa kenakalan remaja merupakan gejala patologis so...

JANGAN SALAH MENENTUKAN WALI NIKAH

Gambar
  Dasar hukum mengenai wali nikah banyak disebutkan dalam beberapa hadis antara lain berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang berbunyi:     أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ( رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح ) Artinya: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا ( رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298 ) Artinya: “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298). Beri...

APEL PAGI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PENGAPDIAN ASN TERHADAP NEGARA

Gambar
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Senin (04/03/2023), bertempat dihalaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan, Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Sumenep khususnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan mengadakan apel pagi yang menjadi rutinitas setiap hari senin dilaksanakan tepat pada pukul 07.30 WIB. Apel kali ini Bapak. Fahmy Juneid, S.Fil sebagai pembina apel, Bapak Iskandar Zulkarnain, S.Pd.I sebagai pemimpim apel dan MC Bapak Rasidi, S.Pd.I. M.Pd. selaku kapala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan yang diikuti oleh seluruh ASN dan P3K serta Tenaga Honorer di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan. Dalam amanatnya pembina apel bapak Fahmy Juneid, S.Fil. memberikan himbauan kepada seluruh pegawai untuk selalu meningkatkan attitude yang baik dan menumbuhkan rasa ikhlas juga kedisiplinan diri dalam melakukan pekerjaan. Kedisiplinan merupakan kunci bagi keberhasilan program-program Kementerian Agama, dengan disiplin pelayanan terhadap...

BRUS bersama BNN Kab, Sumenep di LPI AL-IMRAN Desa Pakamban Laok

Gambar
Dengan tema: Mencegah Penyalahgunaan Narkoba dan Narkotika bagi Remaja usia sekolah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pragaan Kab. Sumenep, Bpk. Rasidi, M.Pd. membuka acara Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) ke 3 tahun 2024 yang diselenggarakan kerjasama   dengan Pihak terkait yakni dari Koramil Pragaan, Polsek Prenduan dan BNN Kab. Sumenep. Acara tersebut berlangsung di LPI Al-Imran Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep pada hari Senin (04/03/2024). Dalam sambutannya, Bpk. Rasidi, M.Pd. kelaku kepala Kantor Urusana Agama Kec. Pragaan   menyatakan bahwa kegiatan BRUS ini sangat penting dalam membangun etika dan moralitas generasi muda saat ini. Pembinaan dan bimbingan terpadu dan lebih mendalam kepada generasi muda di bidang agama Islam. "Kegiatan BRUS ke 3 tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi para siswa/santri di LPI Al-Imran Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, khususnya dalam meningkatkan pemahama...

BRUS DI LPI AN-NAJAH 1 DESA KARDULUK

Gambar
Dengan Tema :  Pendekatan Agama dalam Menghadapi   T antangan Pergeseran Budaya Ancaman bagi Masa Depan Para Gen Z Bimbingan remaja usia sekolah (BRUS) merupakan upaya kementerian agama untuk mengajarkan kepada siswa/i mengenali dirinya masing masing, supaya bisa mengontrol emosinya.  U sia remaja saat ini mulai mengalami pergeseran dalam belajar. Pengaruh sosial media yang hari ini begitu digandrungi oleh para gen Z ternyata menjadi faktor terbesar pergaulan bebas bagi remaja. Narkoba, seks bebas dan semacamnya, hal ini sangat memungkinkan terjadi akibat dari sosial media. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Pragaan Bpk. Rasidi, M.Pd.I. memberikan sambutan sekaligus membuka acara, dan fasilitator dari Kantor Urusan Agama Kec. Pragaan penyuluhan BRUS kali ini 13/02/24 bersama siswa/i di An-Najah 1 Desa Karduluk Kec. Pragaan kelas X, XI dan XII di aula LPI An-Najah berlangsung selama 2 jam. Dua tema utama yang disampaikan oleh dua fasilitator perta...

ALUR PENDAFTARAAN HAJI REGULER

Gambar
PERSYARATAN PENDAFTRAAN  Warga negara Indonesia beragama Islam Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili Memiliki Kartu Keluarga Memiliki akta kelahiran   atau surat kenal lahir atau  kutipan akta nikah atau ijazah      Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH ALUR PENDAFTARAAN  HAJI REGULER Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta  CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN  NOMOR   VALiDASI...

PROSES PEMBAYARAN NIKAH MENGGUNAKAN PAYMENT GATEWAY

Gambar
      Menindaklanjuti Surat Ditjen Bimas Islam No : B.8252/Dt.III.II.3/HM.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 perihal Impelementasi Payment Gateway pada SIMKAH, maka perlu kami sampaikan sebagai berikut :   Pastikan semua layanan nikah menggunakan aplikasi SIMKAH, apabila ditemukan layanan nikah yang tidak menggunakan aplikasi SIMKAH yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi (sesuai dengan UU ITE, UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi);   Mulai 1 Januari 2024 akan diterapkan mekanisme pembayaran menggunakan Payment Gateway pada SIMKAH;   User Catin pada SIMKAH dapat melakukan generate billing dan pembayaran secara langsung pada SIMKAH setelah data divalidasi oleh Operator KUA;   Operator KUA juga dapat melakukan pengecekan pembayaran yang dilakukan User Catin pada User KUA;   Untuk alur pembayaran akan diletakkan setelah pendaftaran dilakukan. Jika sudah melakukan pembayaran dapat langsung masuk ke pemeriksaan nikah;   Fitur pada p...

PERCEPATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF

Gambar
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf yang artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf. Pemerintah dalam hal i...

BIMWIN BAGI CALON PENGANTIN KUA PRAGAAN

Gambar
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan Adakan BIMWIN Angkatan Ke X Tahun 2023 KUA Kecamatan Pragaan kembali selenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan ke-X di tahun 2023 pada Rabu dan Kamis,(30-31/08/2023) yang berlangsung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan. Antusias Peserta atau Catin kehadirannya dalam kegiatan ini cukup menggembirakan yang diikuti sebanyak  15 pasang atau 30 peserta dari jumlah calon pengantin yang diundang 100 % dapat hadir, baik pada hari pertama maupun pada hari ke dua. Melalui kegiatan Binwin ini para calon pengantin dibimbing  serta difasilitasi untuk belajar bersama oleh para fasilitator Bimbingan Perkawinan yang sudah terstandar yaitu para Fasilitator yang telah tersertifikasi dan lulus mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur di Balai Diklat Surabaya maupun Kementerian Agama Pusat. Pada hari pertama, Bapak   Rasidi, S.Pd.I M.Pd. Kepala KUA Kecamatan Pragaan mengawali sesi membu...

Sudahkah Masjid Anda Terdaftar??

Gambar
Asalamualaikum Wr Wb    Dalam rangka mewujudkan single data masjid dan mushalla yang berkualitas sekaligus meningkatkan pelayanan dan bimbingan Kemasjidan kepada masjid dan mushalla, Kementerian Agama melaksanakan entri dan verifikasi data masjid dan mushalla berbasis SIMAS secara nasional. Seluruh masjid yang telah terdaftar mendapatkan Nomor Identitas Masjid (ID Nasional Masjid) sebagai identitas yang berlaku secara nasional. Masjid dan Mushalla yang telah terverifikasi secara bertahap akan diberikan Kartu ID Nasional Masjid. Untuk suksesnya program tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam mengajak kepada para takmir untuk ikut berperan aktif mensukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/mushalla yang dikelola telah terdaftar pada SIMAS. Jika belum, daftarkan segera Masjid dan Mushalla anda ke KUA atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dengan membawa:  Surat Keputusan Pend...