JANGAN SALAH MENENTUKAN WALI NIKAH
Dasar hukum mengenai wali nikah banyak
disebutkan dalam beberapa hadis antara lain berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam yang berbunyi:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
(رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح)
Artinya: “Wanita mana saja yang menikah
tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka
nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021).
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ
الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا
(رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298)
Artinya: “Wanita tidak (dibolehkan)
menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.
Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR. Ibnu
Majah, no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298).
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait
wali nikah:
o Wali nasab adalah orang yang memiliki
hubungan darah, seperti ayah, kakek, paman, atau saudara kandung
laki-laki.
o Jika w\ali nasab berhalangan hadir, maka
wali nasab dapat mewakilkan orang lain untuk menikahkan, seperti penghulu atau
KUA.
o Jika wali nasab enggan, maka Pengadilan
Agama akan membuat penetapan. Penetapan ini tidak dapat diganggu gugat
melalui banding atau kasasi.
o Pernikahan tanpa wali dari pihak perempuan
pada dasarnya tidak sah. Calon mempelai pria yang berusia di atas 21 tahun
tidak membutuhkan wali nikah.
o Pernikahan yang dilangsungkan oleh wali
yang tidak berhak dapat dibatalkan di Pengadilan Agama.
Jika tidak ada wali nikah,
maka pernikahan dapat digantikan dengan wali hakim. Wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama jika wali nasab tidak ada, tidak bisa hadir,
atau enggan menjadi walinya.
Untuk menjadi wali nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
Komentar
Posting Komentar