JANGAN SALAH MENENTUKAN WALI NIKAH

 



Dasar hukum mengenai wali nikah banyak disebutkan dalam beberapa hadis antara lain berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang berbunyi:

 

 أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

(رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح)

Artinya: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021).

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا

(رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298)

Artinya: “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298).

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait wali nikah:

o    Wali nasab adalah orang yang memiliki hubungan darah, seperti ayah, kakek,  paman, atau saudara kandung laki-laki. 

o    Jika w\ali nasab berhalangan hadir, maka wali nasab dapat mewakilkan orang lain untuk menikahkan, seperti penghulu atau KUA. 

o    Jika wali nasab enggan, maka Pengadilan Agama akan membuat penetapan. Penetapan ini tidak dapat diganggu gugat melalui banding atau kasasi. 

o    Pernikahan tanpa wali dari pihak perempuan pada dasarnya tidak sah. Calon mempelai pria yang berusia di atas 21 tahun tidak membutuhkan wali nikah. 

o    Pernikahan yang dilangsungkan oleh wali yang tidak berhak dapat dibatalkan di Pengadilan Agama.

Jika tidak ada wali nikah, maka pernikahan dapat digantikan dengan wali hakim. Wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama jika wali nasab tidak ada, tidak bisa hadir, atau enggan menjadi walinya. 

Untuk menjadi wali nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) KHI, syarat wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslim, aqil, dan baligh. 




Ditulis oleh Iskandar Zulkarnain, S.Pd.I

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menutup Kegiatan di Hari Terakhir Kerja dengan Kegiatan Jum'at Bersih

PENDEKATAN PREFENTIF SOLUSI TERHADAP PENCEGAHAN NIKAH DI USIA SEKOLAH MELALUI BRUS