ALUR PENDAFTARAAN HAJI REGULER





PERSYARATAN PENDAFTRAAN 

    1. Warga negara Indonesia beragama Islam
    2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
    3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
    4. Memiliki Kartu Keluarga
    5. Memiliki akta kelahiran   atau surat kenal lahir atau  kutipan akta nikah atau ijazah     
    6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

ALUR PENDAFTARAAN HAJI REGULER

    1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 
    2. CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
    3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
    4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN  NOMOR   VALiDASI  ANDA)
    5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
    6. CaIon jemaah haji mendatangi  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat 5  (lima) hari kerja setelah pembayaran  setoran awal BPIH.
    7. CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    8. CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.  (HARAP  PERHATIKAN  NOMOR  PORSI ANDA)
    9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan  bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ ditempel pas foto  ca Ion jemaah  haji ukuran 3x4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar