PROSES PEMBAYARAN NIKAH MENGGUNAKAN PAYMENT GATEWAY


 

 

 

Menindaklanjuti Surat Ditjen Bimas Islam No : B.8252/Dt.III.II.3/HM.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 perihal Impelementasi Payment Gateway pada SIMKAH, maka perlu kami sampaikan sebagai berikut :
 

  1. Pastikan semua layanan nikah menggunakan aplikasi SIMKAH, apabila ditemukan layanan nikah yang tidak menggunakan aplikasi SIMKAH yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi (sesuai dengan UU ITE, UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi);
     
  2. Mulai 1 Januari 2024 akan diterapkan mekanisme pembayaran menggunakan Payment Gateway pada SIMKAH;
     
  3. User Catin pada SIMKAH dapat melakukan generate billing dan pembayaran secara langsung pada SIMKAH setelah data divalidasi oleh Operator KUA;
     
  4. Operator KUA juga dapat melakukan pengecekan pembayaran yang dilakukan User Catin pada User KUA;
     
  5. Untuk alur pembayaran akan diletakkan setelah pendaftaran dilakukan. Jika sudah melakukan pembayaran dapat langsung masuk ke pemeriksaan nikah;
     
  6. Fitur pada poin 1, 2, 3 dan 4 dapat diujicoba mulai 1 Desember 2023;
     
  7. Terlampir panduan impelementasi Payment Gateway pada SIMKAH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar