TATA CARA WAKAF TANAH MILIK
DASAR HUKUM
1. Fiqh Wakaf
2. Undang-Undang No 41 Tahun 2004
tentang WAKAF
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
4. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
5. Instruksi Menteri Agama No. 15
Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf.
6. Instruksi Menteri Agama dan
Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah
Wakaf.
7. Surat Keputusan Bersama
Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat
Tanah Wakaf
TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1. Calon Wakif (orang yang ingin
mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk
mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2. Syarat tanah yang diwakafkan
adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah
berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah
negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan
berdiri bangunan sosial-agama.
3. Calon Wakif memberitahukan
kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf)
di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
Nadzir terdiri dari :
a. Nadzir Perorangan biasa
disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang
maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b. Nadzir Organisasi contoh
Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
4. Nadzir Badan Hukum (memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5. Calon Wakif dan Nadzir
memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar
Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB,
Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan
didirikan bangunan sosial)
6. Bila objek yang diwakafkan
berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan)
maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses
pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat,
atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7. p;\-0Calon Wakif & Nadzir
memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan
administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum
dilaksanakan Ikrar Wakaf
8. Setelah persyaratan diperiksa
dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan
diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta
Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif
dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya
mendaftarkan wakaf)
9. Nadzir atau orang yang
ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan
sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada. (lihat gambar
tahapan sertipikai tanah wakaf)
PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH
WAKAF
DARI TANAH YASAN/PETOK D
1. Foto Copy KTP dan Kartu
Keluarga Wakif dilegalisir kepala
desa/kelurahan atau camat
2. Foto Copy KTP
Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
3. Asli Petok D atau yang sejenis
(SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan
kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan
dan dua orang saksi. Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
4. Asli Riwayat Tanah dari kepala
desa/kelurahan
5. Foto copy C desa atau bukti
lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti
penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah. KHUSUS
BAWEAN : Bila Buku C desa tidak ada diganti Fotocopy Peta Blok Pajak
tanah wakaf (difotocopy pecah-pecah saja, bila digabung jadi satu blok) dan
foto copy Daftar Rincian Objek Pajak atau buku daftar pajak tahun 2003 dan 2009
bila ada nama objek pajak tanah wakaf
6. Surat keterangan Warisan
dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau
riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
7. Surat Persetujuan dan Kuasa
seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk
mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
8. Foto copy KTP dan Kartu
Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau
petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
9. SK Nadzir dari KUA asli
atau copy dilegalisir
10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar
Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai
Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977
memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan
diketahui camat) (Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
11. Mengisi Formulir dari BPN
DARI TANAH NEGARA MURNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu
Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau
camat
2. Foto Copy KTP Nadzir
dilegalisir kepala desa/kelurahan
3. SK Nadzir dari KUA asli atau
copy dilegalisir KUA
4. Surat Pernyataan menguasai
tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk
melaksanakan Ikrar Wakaf
5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar
Wakaf asli
6. Copy surat
keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
7. Copy gambar kretek desa
8. Foto copy sertipikat tanah
sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila
ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
9. Mengisi Formulir BPN
Keterangan: Tanah negara yang dikelola pihak lain dan
Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf
DARI TANAH BERSERTIPIKAT HAK
MILIK, ATAU HAK GUNA BANGUNAN
1. Foto
Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/ kelurahan
atau camat
2. Foto Copy KTP Nadzir
dilegalisir kepala desa/kelurahan
3. Asli sertipikat tanah
yang diwakafkan
4. SK Nadzir dari KUA asli
atau copy dilegalisir.
5. Ikrar Wakaf & Akta
Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
6. Surat keterangan
Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia
atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
7. Surat Persetujuan dan
Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk
mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
8. Foto copy KTP/KSK seluruh
ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang
yang sudah meninggal)
9. Copy surat
keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP
Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
10. Mengisi Formulir BPN
Komentar
Posting Komentar