PERCEPATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF



Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf yang artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan berkomitmen menindak lanjuti surat perintah dari Kantor Kenterian Agama Kabupaten Kota Sumenep tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui Program PTSL yang menjadi program dari KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Oleh: Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang
DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH memberikan gambaran simulasi alur Pendaftaran sertifikat Tanah Wakaf:


 https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2021/09/Bahan-Tanah-Wakaf-Narsum-BWI-09092021-FIX.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar