Undang Undang No 16 tahun 2019 Resmi di Berlakukan
Undang Undang no 16 tahun 2019 adalah revisi UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi diberlakukan
Melalui rapat kerja DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi Undang Undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974 terkait usia minimum nikah. Pengesahan revisi undang undang perkawinan oleh pemerintah telah mulai di undangkan untuk diberlakukan sebagai dasar hukum bagi calon pengantin melakukan pernikahan. RUU Perkawinan ini mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi di berbagai kalangan masyarakat.
Melalui rapat kerja DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi Undang Undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974 terkait usia minimum nikah. Pengesahan revisi undang undang perkawinan oleh pemerintah telah mulai di undangkan untuk diberlakukan sebagai dasar hukum bagi calon pengantin melakukan pernikahan. RUU Perkawinan ini mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi di berbagai kalangan masyarakat.
Para
ikhwan yang berbahagia sebagai pemerhati perkawinan dan para pegawai
negeri yang melayani pencatatan pernikahan (ASN pada Kantor Urusan
Agama), hal ini telah dilansir dari berbagai media informasi berita
nasional bahwasanya setelah
pengesahan selang satu hari kemudian UU no 16 tahun 2019 ini
diberlakukan, tepatnya pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2019 sehingga
efektif mulai di undangkan aturan ini maka bagi orang yang hendak
menikah dan belum mencapai umur 19 tahun akan ditolak oleh KUA.
Download disini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU nomor 1 Tahun 1974
Komentar
Posting Komentar