Undang Undang No 16 tahun 2019 Resmi di Berlakukan


Undang Undang no 16 tahun 2019 adalah revisi UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi diberlakukan


Melalui rapat kerja DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi Undang Undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974 terkait usia minimum nikah. Pengesahan revisi undang undang perkawinan oleh pemerintah telah mulai di undangkan untuk diberlakukan sebagai dasar hukum bagi calon pengantin melakukan pernikahan. RUU Perkawinan ini mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi di berbagai kalangan masyarakat.

Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang diizinkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun. Apabila calon pengantin tidak mencapai usia yang ditetapkan dalam Undang Undang maka pihak wali dari catin laki-laki dan wali dari catin perempuan diharuskan mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama lain dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Para ikhwan yang berbahagia sebagai pemerhati perkawinan dan para pegawai negeri yang melayani pencatatan pernikahan (ASN pada Kantor Urusan Agama), hal ini telah dilansir dari berbagai media informasi berita nasional bahwasanya setelah pengesahan selang satu hari kemudian UU no 16 tahun 2019 ini diberlakukan, tepatnya pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2019 sehingga efektif mulai di undangkan aturan ini maka bagi orang yang hendak menikah dan belum mencapai umur 19 tahun akan ditolak oleh KUA.
Download disini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU nomor 1 Tahun 1974

Tidak ada komentar:

Posting Komentar