Upaya Peningkatan Pelayanan Berbasis Web pada KUA
Diterbitkannya KMA no 892 tahun 2019 tentang
sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Web pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
merupakan upaya penikatan pelayanan kepada masyarakat ini telah di kaji dengan
beberapa pertimbangan:
Pertama, untuk meningkatkan kualitas
pelayanan pencatatan nikah pada kantor urusan agama,
Kedua, maka dibuatlah dalam bentuk
manajemen nikah berbasis web sebagai aplikasi layanan berbasis teknologi
informasi.
Ketiga, berdasarkan kedua
pertimbangan diatas maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang
sistem manajemen nikah berbasis web. Dengan bentuk simkah web dapat digunakan
untuk pelayanan dan mengelola adminsitrasi pencatatan pernikahan pada kantor
urusan Agama yang meliputi:
- Pendaftaran nikah
- Pemeriksanaan nikah
- Pengumuman nikah
- Pencatatan nikah
- Rekomendasi nikah
- Pelaporan nikah, dan
- Survey kepuasan masyarakat.
Kantor Urusan Agama wajib menggunakan
SIMKAH WEB dalam memberikan pelayanan pencatatan nikah.
Bagi KUA yang belum terjangkau
dengan aliran listrik, internet, dan terkena force majeur, layanan pencatatan
pernikahan dapat dilakukan secara manual.
Adapun input data SIMKAH WEB menggunakan
data berbasis KTP elektronik.
SIMKAH WEB juga dapat diintegrasikan
dengan aplikasi kementerian dan lembaga lain sesuai dengan keperluan.
SIMKAH WEB tidak dapat diubah,
dimodifikasi dan diintegrasikan dengan aplikasi yang lain tanpa adanya
persetujuan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
SIMKAH WEB dapat dikembangkan fitur
dan fungsi sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan.
Tata cara pengoperasian SIMKAH WEB ditetapkan
dengan keputusan dirjen bimas Islam
Sejak keputusan ini mulai berlaku,
penggunaan simkah berbasis desktop ditiadakan.
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal penetapan, ditetapkan di jakarta 18 Oktober 2019 oleh menteri Agama
Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin
Komentar
Posting Komentar