Upaya Peningkatan Pelayanan Berbasis Web pada KUA



Diterbitkannya KMA no 892 tahun 2019 tentang sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Web pada Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan upaya penikatan pelayanan kepada masyarakat ini telah di kaji dengan beberapa pertimbangan:

Pertama, untuk meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah pada kantor urusan agama,

Kedua, maka dibuatlah dalam bentuk manajemen nikah berbasis web sebagai aplikasi layanan berbasis teknologi informasi.

Ketiga, berdasarkan kedua pertimbangan diatas maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang sistem manajemen nikah berbasis web. Dengan bentuk simkah web dapat digunakan untuk pelayanan dan mengelola adminsitrasi pencatatan pernikahan pada kantor urusan Agama yang meliputi:

  • Pendaftaran nikah
  • Pemeriksanaan nikah
  • Pengumuman nikah
  • Pencatatan nikah
  • Rekomendasi nikah
  • Pelaporan nikah, dan
  • Survey kepuasan masyarakat.

Kantor Urusan Agama wajib menggunakan SIMKAH WEB dalam memberikan pelayanan pencatatan nikah.

Bagi KUA yang belum terjangkau dengan aliran listrik, internet, dan terkena force majeur, layanan pencatatan pernikahan dapat dilakukan secara manual.

Adapun input data SIMKAH WEB menggunakan data berbasis KTP elektronik.

SIMKAH WEB juga dapat diintegrasikan dengan aplikasi kementerian dan lembaga lain sesuai dengan keperluan.

SIMKAH WEB tidak dapat diubah, dimodifikasi dan diintegrasikan dengan aplikasi yang lain tanpa adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

SIMKAH WEB dapat dikembangkan fitur dan fungsi sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan.

Tata cara pengoperasian SIMKAH WEB ditetapkan dengan keputusan dirjen bimas Islam

Sejak keputusan ini mulai berlaku, penggunaan simkah berbasis desktop ditiadakan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan, ditetapkan di jakarta 18 Oktober 2019 oleh menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menutup Kegiatan di Hari Terakhir Kerja dengan Kegiatan Jum'at Bersih

JANGAN SALAH MENENTUKAN WALI NIKAH

PENDEKATAN PREFENTIF SOLUSI TERHADAP PENCEGAHAN NIKAH DI USIA SEKOLAH MELALUI BRUS