KUA PRAGAAN LAKUKAN VISITASI SERTIFIKASI MASJID

 


Program Sertifikasi Masjid dan Mushalla, menjadi salah satu program kementerian Agama agar Masjid dan Mushalla bisa dipantau oleh kemenag, salah satu tempat yang sangat rawan dijadikan tempat untuk mendistribusikan pemikiran radikal dan menecekoki masyarakat dengan kesesatan adalah masjid dan mushalla sehingga sangat penting bagi kemenag untuk mengawasi kegiatan-kegiatan masjid dan mushalla agar dalam kegiatannya tidak ada hal-hal yang dapat merusaka kerukunan antar sesama ummat apalagi gerakan yang dapat merongrong NKRI.

Jum'at, 08 - 02 - 2025 Ustadz Holis, S.Th.I menjadi perwakilan KUA Pragaan untuk melakukan visitasi sertifikasi Masjid Nurul Ulum di Dusun Topowar, Desa Karduluk dengan mengecek kelengkapan berkas-berkas dari Takmir Masjid sebagai bahan pertimbangan KUA Pragaan mengeluarkan Surat pengantar kepada Kementerian Agama Kabupaten Sumenep untuk diterbitkannya Sertifikat Masjid Nurul Ulum, sebab saat ini untuk mendapatkan sertifikat Masjid atau Mushalla regulasi terbarunya harus mendapatkan Surat Pengantar dari KUA setempat.

Masjid atau Mushalla yang ingin mendapatkan sertifikat ijin operasional dari kemenag harus melampirkan surat pengantar dari KUA setempat, dan KUA bisa mengutus tim untuk melakukan visitasi terhadap masjid atau mushalla yang sedang mengajukan sertifikat ijin operasional dengan dokumen Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla, Surat Keterangan Status Tanah dan Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy dengan ukuran maksimal 1 MB dan berkas tersebut dibawa ke kantor KUA setempat.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menutup Kegiatan di Hari Terakhir Kerja dengan Kegiatan Jum'at Bersih

JANGAN SALAH MENENTUKAN WALI NIKAH

PENDEKATAN PREFENTIF SOLUSI TERHADAP PENCEGAHAN NIKAH DI USIA SEKOLAH MELALUI BRUS