Ads block

Banner 728x90px

Profil KUA Pragaan



Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan adalah salah satu KUA Kecamatan yang terletak dibagian barat ujung selatan wilayah Kabupaten Sumenep pulau Madura  dengan alamat Jl. Raya Sumenep Pamekasan Pos 69465 Pragaan Sumenep Jawa Timur.

 
Letak Giografis dan Batas Administrasi
Bagian barat berbatasan dengan Desa Kaduara Barat Kec. Larangan Kab. Pamekasan
Bagian Timur berbatasan dengan  Kec. Bluto Kab. Sumenep
Bagian Utara berbatasan dengan Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep
Bagian Selatan Selat Madura




























Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep
https://sumenepkab.bps.go.id/publication.html


Sejarah KUA Kecamatan Pragaan
Sekitar tahun 1945 setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya semula Kantor Urusan Agama masih bernama "Tempat Kawin" yang masih menempati rumah kuno dari kalangan bangsawan desa Prenduan yang menjadi abdi di keraton Sumenep bernama Kiyai RB. Gemma atau yang lebih dikenal oleh orang Prenduan dengan sebutan Kiyai Gemma tepatnya berada di belakang pintu gerbang atau orang Prenduan menyebutnya "Labeng Raje" atau berada di utara jalan kediaman KH. Ahmad Jauhari putra dari pendiri Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan KH. Khotib, dengan status kantor "numpang" pada waktu itu Kiyai Thayyib sebagai Bapak Penghulunya.

Kemudian sekitar tahun 1960-an sampai 1970-an Kantor Urusan Agama dipindah ke selatan jalan yang masih menempati rumah milik Kiyai Gemma dengan status kantor "numpang" yang telah di wakafkan dan dari sinilah cikal bakal berdirinya sebuah Masjid Besar Gemma Prenduan, tidak lama kemudian setelah dipindahnya kantor Urusan Agama ini kelingkungan Masjid Gemma Prenduan itu terjadi perubahan nama dari "Tempat Kawin" menjadi "Kantor Kenaiban".

Pada tahun 1980-an Kantor Urusan Agama dipindah lagi bertempat disebelah barat Masjid Mustaqbil di Kampung Binteng Desa Prenduan dengan status kantor "sewa". sebab dipindahkannya karena Masjid Gemma Prenduan sedang direhab total.

Kemudian pada tahun 1990-an Kantor Urusan Agama ini dipindah ke Desa Pragaan Laok yang ditempati sampai sekarang, dengan status tanah "beli" dan telah tersertivikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar