Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

PENDEKATAN PREFENTIF SOLUSI TERHADAP PENCEGAHAN NIKAH DI USIA SEKOLAH MELALUI BRUS

Gambar
Dokumen BRUS di PP. Putri 1 Al-Amien Prenduan   Masa remaja di usia sekolah sangatlah labil dalam pengelolaan diri yakni intuisi emosinya sangatlah rapuh dalam menghadapi berbagai tantangan di era ini banyaknya perkembangan informasi di era digital melalui medsos sangat berpengaruh kuat bagi berlangsungnya perkembangan emosionalnya. Faktor lingkungan menjadi salah satu faktor meningkatnya resiko dan berpengaruh besar terhadap pernikahan di usia sekolah berdampak lebih besar di banding lingkungan yang baik. Dalam perjalan hidup diusianya, banyak hal yang membuatnya selalu ingin mencoba suatu hal yang tak terlepas dari perilaku nigatif sebagai pelampiasan uji nyali yang tidak terkontrol emosinya. Dengan ini banyak penggiat sosial dan ahli sosiologi konsisten melakukan pencerahan menulis di berbagai media, salah satu ahli Sosiologi Kartini Kartono dalam bukunya berjudul  Kenakalan Remaja  yang terbit pada 1998 menyebut bahwa kenakalan remaja merupakan gejala patologis so...

JANGAN SALAH MENENTUKAN WALI NIKAH

Gambar
  Dasar hukum mengenai wali nikah banyak disebutkan dalam beberapa hadis antara lain berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang berbunyi:     أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ( رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح ) Artinya: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا ( رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298 ) Artinya: “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita lainnya. Dan wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Hadits ini terdapat dalam Shahih Al-Jami, no. 7298). Beri...